Rabu, 30 Juni 2010

BEKASI – Resah dengan maraknya aktivitas Kristenisasi, Organisasi Mayarakat (Ormas) Islam di Kecamatan
Mustika Jaya, Bekasi mendesak Pemerintah Kota Bekasi menyegel sebuah rumah yang difungsikan sebagai Gereja Hurian Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP-PTI) di Jalan Puyuh Raya, Kelurahan Mustika Jaya.

Asisten Daerah (Asda) II Pemerintah Kota Bekasi, Zaki Hoetomo menjelaskan, rumah tersebut dianggap telah melanggar tiga aturan hukum, yakni, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang Pengadaan tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Bagi Kepentingan Umum. Peraturan daerah (Perda) nomor 61 tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Perda nomor 4 tahun 2000 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

“Sudah dikirim surat teguran sebanyak tiga kali, tapi tidak digubris. Ini juga rangkaian desakan ormas Islam yang resah dengan aktivitas Kristenisasi di sini,” katanya. Zaki menerangkan, sebelumnya pihaknya juga sudah merobohkan Patung Tiga Mojang yang dinilai seronok.

Sementara itu, Pimpinan Jemaat HKBP PTI, Pendeta Luspida Simajuntak, menilai tindakan pemerintah tersebut tidak adil, karena hanya memihak pada kalangan masyarakat mayoritas tanpa memperhatikan hak setiap warga untuk beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing.

"Gereja ini dihuni oleh 1.500 jemaat dari kecamatan Mustika Jaya. Kami telah beroprasi sejak empat tahun lalu, padahal izin pendirian tempat ibadah sedang kami proses, tapi terhambat birokrasi yang rumit," katanya.

Meskipun demikian, pihaknya tetap akan bertahan dengan beribadah secara rutin selama sepekan sekali meski pemerintah telah menyegel bangunan tersebut. "Kami akan bertahan di rumah ini untuk tetap beribadah sesuai dengan kepercayaan kami," pungkasnya.

1 komentar:

  1. saya baca masalahnya karena untuk mendapatkan izin di persulit dengan birokrasi yang sangat rumit

    BalasHapus